Contoh Kasus Pelanggaran Notaris
Posisi Kasus
· Notaris Feny
Sulifadarti dituding melanggar etika profesi notaris oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor. Tidak hanya berperan ganda, Fenny juga menggelapkan
sejumlah data tanah dalam akta jual beli.
· Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor menuding notaris proyek pengadaan tanah Badan Pengawas
Tenaga Nuklir (Bapeten), Feny Sulifadarti melanggar etika profesi notaris.
Tuduhan itu ditenggarai karena Fenny berperan ganda dalam proses penjualan
tanah tersebut. Fenny mengaku berperan sebagai kuasa penjual dan pembuat akta
jual beli tanah.
· Notaris boleh
menjadi kuasa penjual dengan syarat akta jual beli itu dibuat oleh notaris
lain. untuk menghindari hal itu, makanya saudara Feny Sulifadarti membuat surat
kuasa dibawah tangan.
· Menanggapi
tudingan itu, Fenny menyatakan bahwa itu adalah kemauan dari pemberi kuasa. menurutnya, pemilik tanah, Komarudin dan Lasiman, meminta dirinya untuk menjual
tanah mereka dengan harga sama dengan Indrawan Lubis.
· Lasiman
membantah pernyataan Fenny. Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Lasiman membeberkan
bahwa Fenny yang menawarkan jasa untuk menjadi kuasa penjual.
Hal senada juga diutarakan oleh Komarudin. Fenny yang menawarkan. Komarudin mengaku awam soal penjualan tanah, karena itu ia menerima tawaran Fenny. Mendengar hal itu, Fenny bersikukuh dialah yang benar.
Hal senada juga diutarakan oleh Komarudin. Fenny yang menawarkan. Komarudin mengaku awam soal penjualan tanah, karena itu ia menerima tawaran Fenny. Mendengar hal itu, Fenny bersikukuh dialah yang benar.
· Tidak hanya itu,
Fenny juga mengaku menerima uang penjualan tanah dari pihak Bapeten. Anehnya,
uang sebesar Rp19 miliar, tidak langsung diberikan kepada pemilik tanah. Fenny
langsung memotong uang tersebut dengan dalih untuk membayar pajak-pajak dan fee
buat dirinya.
· Fenny
menerangkan fee yang dia terima selaku kuasa penjual notaris sebesar Rp312
juta. Uang itu digelontorkan untuk biaya pembuatan akta jual beli plus
pengurusan izin lokasi. Namun, ia tidak merinci besarnya biaya pengurusan. Sementara
itu untuk biaya pajak, Fenny menerangkan biaya pajak yang dikenakan terdiri
dari pajak penjual, pembeli dan pajak waris. Semua sudah saya laporkan kepada
pemilik tanah, terangnya.
· Namun, setelah
dikonfrontir dengan Komarudin dan Lasiman, keduanya membantah hal itu. Keduanya
menerangkan Fenny tidak pernah menunjukan bukti pembayaran pajak kepada mereka.
Komarudin dan Lasiman mengaku mereka menandatangani kuitansi kosong. Terkait
dengan penandatanganan akta jual beli, Fenny selaku notaris tidak pernah
mempertemukan pihak penjual dan pembeli untuk menandatangani akta. Menurut
Hakim Mansyurdin , sebagai pejabat umum pembuat akta harusnya Fenny bertindak
profesional. Jangan jadi makelar tanah.
Analisis Kasus
Berdasarkan
kasus diatas telah dapat dibuktikan bahwa Notaris tersebut melakukan
pelanggaran, tidak hanya terhadap UU Jabatan Notaris tetapi juga Kode Etik
Notaris.
Etika Kepribadian Notaris menyebutkan bahwa Notaris wajib:
Etika Kepribadian Notaris menyebutkan bahwa Notaris wajib:
a.
Memiliki moral,
akhlak serta kepribadian yang baik
b.
Menghormati dan
menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris
- Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab
Dengan menjadi kuasa penjual Notaris Feny Sulifadarti tersebut sudah
bertindak tidak menghormati dan tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat
Jabatan Notaris, serta tidak bertindak jujur, dan tidak penuh rasa tanggang
jawab. Hal itu terlihat jelas karena pada kenyataannya bahwa seyogyanya seorang
Notaris tidak boleh menjadi kuasa penjual, tetapi ia mengingkari hal tersebut
dengan cara membuat Surat Kuasa dari penjual kepada dirinya selaku kuasa
penjual secara di bawah tangan. Selain itu, sikap tidak jujur Notaris tersebut
juga terlihat dalam hal ia memberikan kuitansi kosong untuk ditanda tangani
oleh penjual.
Sanksi yang Dapat Dijatuhkan Terhadap Notaris yang
Melakukan Pekerjaan Lain
Terhadap
Notaris Feny Sulifadarti, tindakan pertama yang dilakukan adalah melaporkan
Notaris tersebut kepada MPD dimana ia berkedudukan. Melalui laporan tersebut maka
MPD mengambil tindakan yaitu menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya
dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan Jabatan
Notaris, kemudian membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud kepada
Majelis Pengawas Wilayah.
Setelah laporan tersebut diterima oleh MPW maka MPW menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Majelis Pengawas Wilayah; memanggil Notaris yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Kemudian MPW dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, mengusulkan pemberian saksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:
Setelah laporan tersebut diterima oleh MPW maka MPW menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Majelis Pengawas Wilayah; memanggil Notaris yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Kemudian MPW dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, mengusulkan pemberian saksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:
a.
Pemberhentian
sementara 3 (tiga) bulan sampai 6 (enam) bulan
- Pemberhentian
dengan tidak hormat.
Setelah
laporan tersebut diteruskan kepada MPP maka MPP mengusulkan pemberian sanksi
berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri. Sanksi pemberhentian
dengan tidak hormat adalah sanksi yang terberat yang kenakan terhadap Notaris
yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan UU Jabatan Notaris.
Komentar
Posting Komentar